Lebih Praktis, Coba Lakukan Cara Lapor Pajak Secara Online
Sudah tahu cara lapor pajak secara online? Jika belum, pastikan untuk menyimak tahapannya berikut ini. Di Indonesia kesadaran untuk membayar pajak terbilang sangat minim. Salah satu alasan yang banyak ditemui karena cara pendaftaran dan pembayarannya yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Banyak orang yang juga tak memiliki banyak waktu untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran yang perlu datang dan mengantre lama.
Masyarakat pun memilih untuk tidak membayar daripada mengikuti alur perpajakan tersebut. Menyikapi hal itu, pemerintah memberikan alternatif menarik dengan melakukan lapor pajak secara online. Dengan begitu, kapan pun dan dimana pun wajib pajak bisa memprosesnya dengan mudah. Pentingnya lagi, semua proses pajak itu tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga dinilai lebih praktis dan cepat.
Membuat EFIN
Hal pertama yang perlu dilakukan jika Anda belum pernah lapor pajak sama sekali ialah membuat EFIN. Caranya kunjungi website resmi kantor pajak yaitu pajak.go.id kemudian unduh formulir pengajuan EFIN. Print out formulir tersebut dan isi dengan lengkap dan benar.
Kemudian bawa formulir tersebut ke kantor pajak terdekat dengan melampiri NPWP dan KTP asli serta fotokopi. Ajukan permohonan nomor EFIN ini pada petugas dan nomor EFIN akan diberikan tidak lama setelah itu. Proses ini cepat dan tidak rumit sehingga tidak perlu khawatir membuang waktu.
Daftar di E-Filling
Cara lapor pajak secara online ini dilakukan melalui e-filling yang ada di website djponline.go.id. Masuk pada website tersebut kemudian pilih Belum Registrasi. Setelah itu akan muncul tampilan untuk mengisi nomor EFIN, NPWP dan kode keamanan.
Jika semua nomor telah di input dengan benar maka Anda akan menerima email untuk melakukan aktivasi. Proses ini untuk kepentingan keamanan identitas pengguna karena dengan mengirim kode verifikasi melalui email, penyalahgunaan akan dapat diminimalisir.
Lapor dan Unggah SPT
Selanjutnya buka lagi akun DJP online dan login dengan NPWP masing-masing. Tampilan awal DJP online akan muncul dan pilih e-filling –Daftar SPT-Buat SPT. Selanjutnya akan muncul tiga pilihan SPT yaitu 1770-SS, 1770-S dan 1770.
Agar dapat memilih SPT yang tepat sesuai data diri, penerimaan dan pengeluaran keuangan masing-masing. Anda bisa mengetahui kegunaan masing-masing SPT itu atau jawab pertanyaan panduan dengan benar dan jujur. Setelah selesai maka klik Kirim SPT dan Simpan. Bukti bahwa Anda telah melakukan lapor pajak secara online akan dikirim via email.
Cara lapor pajak secara online ini sangat mudah bukan? Jadi, tidak ada alasan lagi untuk malas membayar pajak. Proses ini jauh lebih efektif dan efisien sehingga patut dicoba apalagi jika Anda wajib pajak millennial. Wajib pajak pribadi atau badan harus melaporkan pajaknya yang telah disesuaikan dengan pendapatan dan pengeluaran masing-masing.
Hasil pungutan ini akan Anda rasakan sendiri nantinya secara tidak langsung. Jika tidak memahami besar pendapatan dan pengeluaran yang menjadi dasar perhitungan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi BukuKas yang akan membantu menghitung dengan valid. Selain perhitungan pajak, aplikasi BukuKas juga menyediakan fitur keuangan lain yang bisa membantu usaha Anda. Jadi tunggu apalagi? Segera manfaatkan kemudahan ini.
Posting Komentar untuk "Lebih Praktis, Coba Lakukan Cara Lapor Pajak Secara Online"