Panduan Mengurus BPHTB yang Bisa Anda Lakukan Sendiri dengan Mudah
Salah satu kebutuhan yang utama bagi setiap orang adalah tempat tinggal yang berupa bangunan serta tanah. Mengingat tempat tinggal merupakan kebutuhan maka setiap orang tentu akan melakukan transaksi untuk pengalihan hak atas banagunan dan tanah mereka. Setelah peralihan hak bangunan dan tanah maka seseorang mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang sebagai BPHTB.
1. Apa Itu BPHTB?
BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pembayaran BPHTB sendiri merupakan peran masyarakat dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dilakukan dengan cara pengenaan pajak. BPHTB diperuntukkan bagi badan atau orang yang mendapatkan hak atas bagunan atau tanah. Badan atau orang yang memperoleh hak atas bangunan atau tanah tersebut bisa dikatakan badan mereka memiliki kemampuan lebih untuk mendapatkan bangunan atau tanah tersebut yang mana tidak semua orang mempunyai kemampuan tersebut.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sekarang diatur dalam UU BPHTB yang mana dijelaskan bahwa BPHTB merupakan bea yang dikeluarkan atas perolehan hak tanah atau bangunan. BPHTB sendiri harus dibayar setiap kali seseorang menerima hak atas bangunan dan tanah yang mana biasanya dikenal sebagai bea pembeli.
Dalam Undang-Undang BPHTB yang transaksi yang dikenakan dalam BBPHTB atas perolehan hak tanah dan bangunan adalah jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam badan atau perseroan hukum lain, pemisahan hak yang menimbulkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim, lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
2. Bagaimana cara mengurus BPHTB?
Dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Misalnya untuk transaksi jual beli, persyaratan yang harus dipersiapkan adalah SSPD BPHTB, fotokopi SPPT PBB, fotokopi KTO Wajib Pajak, fotokopi ATM bukti pembayaran PBB selama lima tahun terakhir, fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
Sedangkan untuk hibah, waris maupun jual beli, persyaratan yang dibutuhkan adalah SSPD BPHTB, fotokopi SPPT PBB, fotokopi KTP Wajib Pajak, fotokopi struk ATM bukti pembayaran PBB selama lima tahun terakhir, fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, fotokopi Akta Hibah atau Surat Keterangan Waris, dan fotokopi Kartu Keluarga.
3. Cara Menghitung Nilai PBHTB
Dalam penghitungan nilai PBHTB didasarkan pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang mana dianggap sebagai NPOP. Untuk prinsip perhitungan PBHTB adalah Tarif pajak x dasar pengenaan pajak. Atau bisa dengan menggunakan rumus 5 % x (NPOP-NPOPTKP). NPOPTKP merupakan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak. Untuk nilai NPOPTKP di setiap daerah mempunyai nilai yang berbeda-beda. Hal ini biasanya didasarkan pada peraturan daerah masing-masing dimana pemungutan biaya BPHTB sekarang ini diatur oleh Dinas Pendapatan Daerah. Anda bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan, Kantor Pajak, atau ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengetahui nilai NPOPKTP daerah anda.
Dalam pembayaran biaya PBHTB seseorang diberikan keleluasaan dalam membayar, menghitung dan melaporkan pajak yang terutang sendiri. Hal ini biasanya dengan beredarnya SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Apabila seseorang belum bisa melunasi pajak BPHTB maka disini Kementerian BPN atau ATR memberikan keringanan dengan menyediakan sistem BPHTB terutang yang mana masyarakat tetap mampu mendapatkan sertifikat tanah.
BPHTB terhutang sendiri harus dibayarkan pada masa pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah.
4. Cara mengurus BPHTB secara online
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan suatu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh seseorang ketika membeli sebuah rumah maupun properti lain. Cara mengurus BPHTB bukanlah hal yang sulit dimana pengurusannya bisa dilakukan secara online. Anda tidak harus pergi ke kantor pajak untuk mengurus BPHTB. Setiap daerah mempunyai website masing-masing untuk pengurusan dan pembayaran BPHTB.
Adapun panduan BPHTB atau langkah-langkah dalam mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara online adalah sebagai berikut:
- Pertama, mengunduh aplikasi BPHTB terlebih dahulu melalui website pemerintah daerah anda.
- Kedua, memilih menu SSDP-BPTB yang mana anda akan diperlihatkan beberapa jejak BPHTB yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini berguna bagi anda untuk mengetahui status BPHTB apakan sudah lunas atau belum.
- Ketiga, memasukan data wajib pajak serta objek pajak baru guna menentukan besarnya biaya PBHTB. Dalam hal ini besarnya biaya BPHTB tidak bisa dimanipulasi karena nilainya terintegrasi secara langsung dengan data PBB.
5. Bagaimana dengan BPHTB Waris
Menurut Undang-Undang BPHTB, perolehan hak bangunan atau tanah karena waris atau hibah merupakan objek pajak. Perolehan hak bangunan atau tanah dari pewaris kepada ahli waris berlaku setelah pewaris wafat. Atau pada saat pemindahan kekuasaan dari pewaris dimana saat itulah perolehan hak bangunan atau tanah kepada ahli waris berlaku. Hal ini juga berlaku pada perolehan hak atas bangunan atau tanah karena hibah yang mana berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena hibah biasanya terjadi pada orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga atau lembaga yang berjalan untuk kepentingan umum dibidang agama, kesehatan, sosial, pendidikan, dan kebudayaan.
Posting Komentar untuk "Panduan Mengurus BPHTB yang Bisa Anda Lakukan Sendiri dengan Mudah"